Sedangkan bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru
meliputi, antara lain :
1. Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan
dijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya
melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana
untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih
kembali.
4. Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai
keinginan
pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
5. Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan
berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan
kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu
Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga
merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.
PENYIMPANGAN – PENYIMPANGAN DEMOKRASI
DARI DEMOKRASI PARLEMENTER HINGGA MASA REFORMASI
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi pada demokrasi Parlementer antara lain :
a.
Kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga
program pembangunan dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan
baik dan berkeseimbangan.
b.
Sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai
pelaksana pemerintahan
c.
Program pembangunan dan pemerintahan
tidak dapat dilaksanakan dengan baik atau berkesinambungan.
d.
Kedudukan Negara berada dibawah DPR
dan keberadaanya sangat bergantung dengan dukungan DPR.
e.
Terjadinya gerakan-gerakan separatis
di bebagai region di Indonesia, misalnya: DI/TII Kartosoewiryo, pemberontakan
Andi Aziz, pemberontakan Kahar Muzzakar, terbentuknya Dewan Banteng, Dewan
Gadjah, dll.
f.
Pemerintahan parlementer tidak bisa
stabil sebab senatiasa dicoba untuk dijatuhkan oleh DPR dan akhirnya bubar,
oleh sebab itulah banyak Kabinet yang terbentuk hanya memiliki masa
pemerintahan yang relatif singkat, misalnya hanya 2 tahun, bahkan kurang dari 1
tahun.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Penyimpangan-penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin
antara lain :
a.
Pada tahun 1960 Presiden dengan
penetapan Presiden membubarkan DPR hasil pemilu pertama karena
menolak untuk menyetujui RAPBN yang diajukan Presiden.
b.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara telah mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 45 Bab III pasal 7.
c.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai
menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku
lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku
eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam
UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu
Presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan
martabat lembaga legislatif.
d.
Membuat Poros Jakarta Peking Pyong
Yang, jelas menyimpang dari Politik Luar Negeri RI yang bebas aktif.
3. Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (1965-1998)
Penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi pada demokrasi pancasila era Orde baru antara lain :
a.
Penyelenggaraan pemilu yang tidak
jujur dan tidak adil
b.
Pengekangan kebebasan berpolitik
bagi pegewai negri sipil (PNS)
c.
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang
tidak mandiri / tidak independen karena para hakim adalah anggota PNS
Departemen Kehakiman.
d.
Kurangnya jaminan kebebasan
mengemukakan pendapat
e.
Sistem
kepartaian yang tidak otonomi dan berat sebelah
f.
Maraknya praktik kolusi, korupsi dan
nepotisme diberbagai bidang,
g.
Menteri-menteri dan gubernur
diangkat menjadi anggota MPR
h.
Organisasi sosial
dipegang/dipangku oleh pejabat birokrasi
4. Demokrasi pada Era Reformasi (1998-sekarang)
Penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi pada demokrasi era reformasi antara lain :
a.
Sengketa politik dan berdampak pada
ketidaktenangan dan ketidakpastian akan stabilitas kehidupan berbangsa dan
bernegara.
b.
Semakin banyaknya tindakan-tindakan
yang merugikan masyarakat, seperti kasus korupsi semakin marak.
c.
Semakin banyaknya tindakan kekerasan
dan pelanggaran hak asasi manusia.
d.
kekerasan dan pelanggaran hak azasi
manusia semakin terbuka
e.
Kemerosotan atau menurunnya pendidikan
moral bangsa Indonesia, hal tersebut dikarenakan kebebasan dibuka lebar tanpa
mengimbangi dengan adanya pengawasan.
No comments:
Post a Comment