MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN “ Konsep Etika Lingkungan ”

 MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN “ Konsep Etika Lingkungan ”

MAKALAH

PENGETAHUAN LINGKUNGAN

Konsep Etika Lingkungan



Disusun Oleh :

Kelompok 3

Een Sandori                            NIM 1410211040

Hilalatus Sa’diyah                   NIM 1410211043

Maslinda Nuri Mawedah        NIM 1410211037

M. Zainul Asan                       NIM 1410211053

 

Dosen Pengampu : Ir. Arief Noor Akhmadi, M.P.

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER

2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas perkenaan dari beliaulah kami bisa menyelesaikan tugas makalah Pengetahuan Lingkunganini dengan cukup baik dan tepat pada waktunya dengan judul  “Etika Lingkungan dan Manusia Pembina Lingkungan”.

Adapun makalah ini sengaja kami susun atas dasar kelengkapan tugas mata kuliah Pengetahuan Lingkungan Program Studi Pendidikan Biologi, dan agarpara pembacadapat memahami tentang etika lingkungan dan manusia pembina lingkungan.

Kami mengucapkan terimakasih kepada Bpk. Ir. Arief Noor Akhmadi., M.P.selaku dosen Mata Kuliah Pengetahuan Lingkungan yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan saran dalam proses penyusunan makalah ini.

Dalam penyusunan makalah ini kami menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan di dalamnya, maka untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari para pembaca dalam kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.

 

 

Jember, 12 Mei 2017

 

                                    Penyusun

 

DAFTAR ISI

Halaman Judul ............................................................................ i

Kata Pengantar ........................................................................... ii        

Daftar Isi....................................................................................... iii      

BAB I : PENDAHULUAN........................................................ 1

1.1  Latar Belakang ...................................................................1        

1.2  Rumusan Masalah................................................................2        

1.3  Tujuan..................................................................................2        

BAB II : PEMBAHASAN..........................................................3        

2.1  Konsep Etika Lingkungan ................................................. 3

2.2  Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan ..................................... 5

2.3  Teori Etika Lingkungan...................................................... 8

BAB III : KESIMPULAN........................................................ 12      

DAFTAR PUSTAKA................................................................ 13

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

 Manusia selalu membahas tentang lingkungan, mengapa kita harus peduli terhadap lingkungan, dan berbagai langkah yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan melestarikan lingkungan, namun apa sebenarnya linkungan itu. Lingkungan adalah pusat dari semua kehidupan, kehidupan kita, dan pengembangan setiap aktifitas yang berbeda yang tidak semuanya berhubungan dengan lingkungan, tetapi juga berlangsung dalam tatanan ekonomi bahkan perubahan-perubahan sebagai hasil komponen dalam kerugian yang sangat berpengaruh pada semua aspek.

Suatu lingkungan bersifat tiga dimensi ruang dan berkembang berdasarkan waktu. Ini tidak berarti bahwa lingkungan adalah seragam baik dalam waktu ruang maupun waktu. Pada kenyataannya faktor lingkungan alami selalu memperlihatkan perubahan baik secara vertikal mauoun lateral, dan dikaitkan dengan waktu, mereka juga memperlihatkan variasi baik secara harian mauoun tahunan. Dengan demikian waktu dan ruang lebih tepat dikatakan sebagai dimensi dari lingkungan, jadi bukan merupakan faktor atau komponen lingkungan.

Permasalahan lingkungan hidup yang terjadidi dunia dewasa initidak terlepas dari peranan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut di satu sisi membantu umat manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki kualitas kehidupan, tetapi di sisi lain penggunaan teknologi yang tidak beraturan, mempunyai implikasi terjadinya degradasi sumber daya alam dan kerusakan llingkungan hidup

Berbagai pihak beranggapan bahwa kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat penggunaan teknologi oleh manusia dapat di atasi dengan mudah melalui rekayasa teknilogi pula. Pendapat ini menempatkan permasalahan kerusakan lingkungan hidup sebagai masalah teknis semata. Sedangkan apabila kita perhatikan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada saat ini sebagian besar bersumber pada perilaku manusia yang kurang bertanggung jawab, tidak peduli pada lingkungan dan hanya mementingkan dirinya sendiri.

Oleh karena itu dalam upaya mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan hidup yang semakin mengkhatirkan kehidupan makhluk yang ada dibumi ini termasuk didalamnya manusia, disamping penanganan secara teknis, yang lebih utama untuk diperhatikan adalah penanganan terhadap manusie yang mempunyai perilaku yang kurang bertanggung jawab, tidak peduli pada lingkungan dan mementingkan diri sendiri tersenbut Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu pembinaaan etika lingkungan pada masyarakat baik yang ada di pedesaan maupun yang ada di perkotaan, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa.

Etika lingkungan adalah norma dan kaidah moral yang mengatur perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam serta nilai dan prinsip moral yang menjiwai perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam tersebut.

 

1.2  Rumusan masalah

1.      Bagaimana Konsep Etika Lingkungan?

2.      Apa Saja Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan?

3.      Apa Saja Teori Etika Lingkungan?

 

1.3  Tujuan penulisan

1.      Untuk Mengetahui Konsep Etika Lingkungan.

2.      Untuk Mengetahui Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan.

3.      Untuk Mengetahui Teori Etika Lingkungan.

 

 BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Konsep Etika Lingkungan

Etika berasal dari bahasa Yunani “ethikos” (kata sifat) yang berarti “muncul dari kebiasaan”, dan “ethos” yang berarti “watak kesusilaan atau adat” (Barthes, 1983; Syamsuri,1998).[1] Dalam perkembangannya etika merupakan cabang dari filsafat yang bersifat normatif, yang mengkaji mengenai standar dan penilaian moral (Bahasa latin “mores”= adat atau cara hidup). Magni Suseno (1987) menjelaskan bahwa etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Dengan demikian etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, maka etika berperan sebagai penuntun moral yang datang dari dalam diri manusia itu (Syamsuris, 1996).

Etika diartikan sebagai kebiasaan hidup yang baik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi lain. Etika dipahami sebagai ajaran yang berisikan aturan tentang bagaimana manusia harus hidup yang baik sebagai manusia. Etika merupakan ajaran yang berisikan perintah dan larangan tentang baik buruknya perilaku manusia. Kaidah, norma dan aturan tersebut sesungguhnya ingin mengungkapkan, menjaga, dan melestarikan nilai tertentu, yaitu apa yang dianggap baik dan penting. Dengan demikian etika berisi prinsip-prinsip moral yang harus dijadikan pegangan dalam menuntun perilaku.

Etika lingkungan adalah norma dan kaidah moral yang mengatur perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam serta nilai dan prinsip moral yang menjiwai perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam tersebut. Etika lingkungan hidup merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia dalam mengusahakan teruwujudnya moral dan upaya untuk mengendalikan alam agar tetap berada pada batas kelestarian. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan manusia, filsafat dan ilmu juga berkembang semakin kritis dalam melihat dan mengkaji hubungan manusia dengan alam. Bersamaan dengan itu, ada perubahan dalam melihat hubungan manusia dengan alam. Pentingnya kelestarian lingkungan hidup untuk masa sekarang hingga masa yang akan datang, secara eksplisit menunjukkan bahwa perjuangan manusia untuk menyelamatkan lingkungan hidup harus dilakukan secara berkesinambungan, dengan jaminan estafet antar generasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Etika Lingkungan Hidup tidak hanya berbicara mengenai prilaku manusia terhadap alam. Etika lingkungan hidup juga berbicara mengenai relasi diantara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam di antara manusia dengan maksluk hidup lain atau dengan alam secara keseluruhan. Termasuk didalamnya berbagai kebijakan politik dan ekonomi yang mempunyai dampak langsung atau tidak langsung dengan alam.

Secara luas, etika dipahami sebagai pedoman bagaimana manusia harus hidup dan bertindak sebagai orang baik. Etika memberi petunjuk, orientasi, dan arah bagaimana harus hidup secara baik sebagai manusia. Mengacu pada pemahaman tersebut maka etika lingkungan hidup pada hakekatnya membicarakan mengenai norma dan kaidah moral yang mengatur perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam, serta nilai dan prinsip moral yang menjiwai perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam tersebut.

Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi berikut ini.

a.       Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan  sehat.

b.      Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan

c.       Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka  pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan  perundang-undangan.

d.      Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya  melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup  atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.

 

Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Etika Ekologi selanjutnya dibedakan menjadi dua yaitu:

1)      Etika ekologi dalam adalah pendekatan terhadap lingkungan yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan yang saling menopang, sehingga semua unsur mempunyai arti dan makna yang sama. Etika Ekologi ini memiliki prinsip yaitu bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai bawaan dan karena itu memiliki hak untuk menuntut penghargaan karena harga diri, hak untuk hidup dan hak untuk berkembang. Premisnya adalah bahwa lingkungan moral harus melampaui spesies manusia dengan memasukkan komunitas yang lebih luas. Komunitas yang lebih luas disini maksudnya adalah komunitas yang menyertakan binatang dan tumbuhan serta alam

2)      Etika ekologi dangkal adalah pendekatan terhadap lingkungan yang menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana untuk kepentingan manusia, yang bersifat antroposentris. Etika ekologi dangkal ini biasanya diterapkan pada filsafat rasionalisme dan humanisme serta ilmu pengetahuan mekanistik yang kemudian diikuti dan dianut oleh banyak ahli lingkungan. Kebanyakan para ahli lingkungan ini memiliki pandangan bahwa alam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Selain itu etika lingkungan juga dibedakan lagi sebagai:

1)      Etika pelestarian adalah etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia

2)      Etika pemeliharaan dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua mahluk.

 

2.2 Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan

Keraf (2005 : 143-159) memberikan minimal ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup.

1.      Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature

Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia tergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari alam. Manusia mempunyai kewajiban menghargai hak semua makhluk hidup untuk berada, hidup, tumbuh, dan berkembang secara alamiah sesuai dengan tujuan penciptanya. Untuk itu manusia perlu merawat, menjaga, melindungi, dan melestarikan alam beserta seluruh isinya serta tidak diperbolehkan merusak alam tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.

2.      Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature

Prinsip tanggung jawab bersama ini, setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi seakan milik pribadinya. Sejatinya alam adalah milik kita bersama. Jika alam dihargai sebagai bernilai pada dirinya sendiri, maka rasa tanggung jawab akan muncul dengan sendirinya pada diri manusia.

3.      Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity

Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan, untuk menyelamatkan semua kehidupan di alam. Solidaritas kosmis pada hakekatnya adalah sikap solidaritas manusia dengan alam. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro alam dan tidak setuju terhadap tindakan yang merusak alam.

4.      Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature

Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam merupakan prinsip moral satu arah yang artinya tanpa mengharapkan balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan alam.

5.      Prinsip tidak merugikan atau no harm

Merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu. Bentuk minimal berupa tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta.

6.      Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam

Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana, standart material. Bukan rakus dan tamak mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya, mengeksploitasi alam, tetapi yang lebih penting adalah mutu kehidupan yang baik. Prinsip moral hidup sederhana harus dapat diterim oleh semua pihak sebagai prinsip pola hidup yang baru agar kita dapat berhasil menyelamatkan lingkungan hidup. 

7.      Prinsip keadilan

Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur. Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip-prinsip sebelumnya, Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta juga tentang sistem social yang harus diatur agar berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumbar daya alam, dan dalam ikut menikmati pemanfaatannya.

8.      Prinsip demokrasi

Alam semesta sangat beraneka ragam. demokrasi memberi tempat yang seluas - luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitaas. oleh karena itu orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis.

Dalam prinsip ini tercakup beberapa prinsip moral lainnya, yaitu:

a.       Demokrasi menjamin adanya keanekaragaman dan pluralitas yang memungkinkan nilai lingkungan hidup mendapat tempat untuk diperjuangkan sebagai agenda politik dan ekonomi yang sama pentingnya dengan agenda lain.

b.      Demokrasi menjamin kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan memperjuangkan nilai yang dianut oleh setiap orang dan kelompok masyarakat dalam bingkai kepentingan bersama.

c.       Demokrasi  menjamin  setiap  orang  dankelompok  masyarakat, berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik dan memperoleh manfaatnya.

d.      Demokrasi menjamin sifat transparansi.

e.       Adanya akuntabilitas publik.

9.      Prinsip integritas moral

Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan perilaku terhormat serta memegang teguh prinsip - prinsip moral yang mengamankan kepentingan publik.

Prinsip-prinsip etika lingkungan perlu diupayakan dan diimplementasikan dalam kehidupan manusia karena krisis, persoalan ekologi dan bencana aiam yang terjadi pada dasamya diakibatkan oleh pemahaman yang salah. Yaitu bahwa alam adalah objek yang boleh diberlakukan   dan dieksploitasi sekehendak kita.Pola pembangunan yang berlangsung saat ini perlu diubah dan diimplementasikan secara jelas. Aspek pembangunan tidak semata-mata hanya pemenuhan kebutuhan aspek ekonomi namun juga perlu memberikan bobot yang setara pada aspek-aspek sosial, budaya dan lingkungan. Kerusakan yang terjadi pada masa sekarang, tidak hanya dirasakan oleh kita sekarang ini, namun juga akan dirasakan pula oleh generasi yang akan datang.

2.3  Teori Etika Lingkungan

1.        Antroposentrisme

Teori lingkungan ini memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya, yaitu : nilai dan prinsip moral hanya berlaku bagi manusia dan etika hanya berlaku bagi manusia. Antroposentrisme selain bersifat antroposentris, juga sangat instrumentalistik. Artinya pola hubungan manusia dan alam di lihat hanya dalam relasi instrumental. Alam ini sebagai alat bagi kepentingan manusia, sehingga apabila alam atau komponennya dinilai tidak berguna bagi manusia maka alam akan diabaikan (bersifat egois). Karena bersifat instrumentalik dan egois maka teori ini dianggap sebagai sebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow environmental ethics). Teori ini dianggap sebagai salah satu penyebab, bahkan penyebab utama, dari krisis lingkungan yang terjadi. Teori ini menyebabkan manusia mengeksploitasi dan menguras alam semesta demi memenuhi kepentingan dan kebutuhan hidupnya dan tidak peduli terhadap alam.

Kewajiban dan tanggung jawab moral manusia terhadap lingkungan hidup semata-mata demi memenuhi kepentingan sesama manusia. Kewajiban dan tanggung jawab terhadap alam hanya merupakan perwujudan kewajiban dan tanggung jawab moral terhadap sesama manusia. Bukan merupakan perwujudan kewajiban dan  tanggung jawab moral manusia terhadap alam itu sendiri.

2.       Biosentrisme

Teori lingkungan ini memandang setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Tidak hanya manusia yang mempunyai nilai, alam juga mempunyai nilai pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Biosentrisme menolak argumen antroposentrisme, karena yang menjadi pusat perhatian dan yang dibela oleh teori ini adalah kehidupan, secara moral berlaku prinsip bahwa setiap kehidupan di muka bumi ini mempunyai nilai moral yang sama sehingga harus dilindungi dan diselamatkan. Konsekuensinya alam semesta adalah sebuah komunitas moral baik pada manusia maupun pada makhluk hidup lainnya. Manusia maupun bukan manusia sama-sama memiliki nilai moral, dan kehidupan makhluk hidup apapun pantas dipertimbangkan secara serius dalam setiap keputusan dan tindakan moral, bahkan lepas dari perhitungan untung-rugi bagi kepentingan manusia.

3.        Ekosentrisme

Teori ini secara ekologis memandang makhluk hidup (biotik) dan makhluk tak hidup (abiotik) lainnya saling terkait satu sama lainnya. Etika diperluas untuk mencakup komunitas ekologis seluruhnya, baik yang hidup maupun tidak. Kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada makhluk hidup. Deep Ecology (DE) menuntut suatu etika baru yang tidak berpusat pada manusia, tetapi berpusat pada makhluk hidup seluruhnya dalam kaitannya dengan upaya mengatasi persoalan lingkungan hidup.

Etika baru ini tidak mengubah sama sekali hubungan antara manusia dengan manusia. Yang baru adalah manusia dan kepentingannya bukan lagi ukuran bagi segala sesuatu yang lain. Manusia bukan lagi pusat pusat dari dunia moral. Tetap lebih menyangkut gerakan yang jauh lebih dalam dan komprehensif dari sekedar sesuatu yang instrumental dan ekspansionis. Serta menuntut suatu pemahaman yang baru tentang relasi etis yang ada dalam alam semesta disertai adanya prinsip-prinsip baru sejalan dengan relasi etis baru tersebut, yang kemudian diterjemahkan dalam gerakan atau aksi nyata di lapangan.

Perbedaan dan persamaan paradigma Antroposentrisme, Biosentrisme dan Ekosentrisme.

a)      Perbedaan

1) Dalam Antroposentrisme

a) Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya.

b) Alam dilihat hanya sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia.

c) Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.

2) Dalam Biosentrisme

a) Setiap makhluk hidup mempunyai nilai.

b) Hanya berlaku bagi komunitas biotis.

3) Dalam Ekoseentrisme

a) Berlaku bagi komunitas biotis dan abiotis.

b) Kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada makhluk hidup.

b)  Persamaan

1) Sama-sama memiliki etika dalam memandang lingkungan.

2) Sama-sama mengkaji tentang hubungan manusia dan alam.

3) Sama-sama mengatur kewajiban dan tanggung jawab moral bagi subjek yang

menjadi perhatian masing-masing etika.

4.        Zoosentrisme

Etika lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih. 

5.       Hak Asasi Alam

Makhluk hidup selain manusia tidak memiliki hak pribadi, namun makhluk hidup membutuhkan ekosistem atau habitat untuk hidup dan berkembang. Makhluk hidup seperti binatang dan tumbuhan juga mempunyai hak, meskipun mereka tidak dapat bertindak yang berlandaskan kewajiban. Mereka ada dan tercipta untuk kelestarian alam ini. Maka mereka juga mempunyai hak untuk hidup. Hak itu harus dihormati berdasar prinsip nilai intrinsik yang menyatakan bahwa setiap entitas sebagai anggota komunitas bumi bernilai. Dengan demikian, pembabatan hutan secara tidak proporsional dan penggunaan binatang sebagai obyek eksperimen tidak dapat dibenarkan.


BAB III

KESIMPULAN

  Etika lingkungan adalah norma dan kaidah moral yang mengatur perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam serta nilai dan prinsip moral yang menjiwai perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam tersebut. Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Etika Ekologi selanjutnya dibedakan menjadi dua yaitu : Etika ekologi dalam dan etika ekologi dangkal.nUndang-undang lingkungan hidup bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana

   Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan ada sembilan yaitu: sikap hormat terhadap alam atau respect for nature, prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature, solidaritas kosmis atau cosmic solidarity, prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature, prinsip tidak merugikan atau no harm, prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam, prinsip keadilan, prinsip demokrasi, dan prinsip integritas moral. Sedangkan teori etika lingkungan dibedakan menjadi 5 yaitu: antroposentrisme, biosentrisme, ekosentrisme, zoosentrisme, dan hak asasi alam.

 

DAFTAR PUSTAKA

Internet. Online. 2017 http://digilib.uinsby.ac.id/2553/3/Bab%202.pdf (diakses 12 Mei 2017)

Internet. Online. 2017 https://www.scribd.com/presentation/326664633/Kuliah-1-Etika-Lingkungan (diakses 12 Mei 2017)

Internet. Online. 2017 http://dokumen.tips/documents/makalah-etika-lingkungan.html  (diakses 12 Mei 2017)

Internet. Online. 2017 http://syekhfanismd.lecture.ub.ac.id/files/2013/04/Modul-9-ETIKA-LINGKUNGAN_Kuliah1.pdf (diakses 12 Mei 2017)

Internet. Online. 2017 http://staffnew.uny.ac.id/upload/132206555/pendidikan/ILMU+ LINGKUNGAN _ ETIKA+ LINGKUNGAN.pdf (diakses 12 Mei 2017)


  Semoga bermanfaat, Jazakallah Khairan   

 

 

No comments:

Post a Comment