MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN “ Konsep Etika Lingkungan ”
MAKALAH
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
“ Konsep Etika Lingkungan ”
Disusun
Oleh :
Kelompok
3
Een Sandori NIM
1410211040
Hilalatus Sa’diyah NIM
1410211043
Maslinda Nuri Mawedah NIM 1410211037
M. Zainul Asan NIM
1410211053
Dosen
Pengampu : Ir. Arief Noor Akhmadi, M.P.
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH JEMBER
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas perkenaan dari beliaulah
kami bisa menyelesaikan tugas makalah Pengetahuan Lingkunganini dengan cukup
baik dan tepat pada waktunya dengan judul “Etika
Lingkungan dan Manusia Pembina Lingkungan”.
Adapun makalah ini
sengaja kami susun atas dasar kelengkapan tugas mata kuliah Pengetahuan
Lingkungan Program Studi Pendidikan Biologi, dan agarpara pembacadapat memahami tentang etika lingkungan dan manusia pembina lingkungan.
Kami mengucapkan
terimakasih kepada Bpk. Ir. Arief Noor Akhmadi., M.P.selaku dosen Mata Kuliah Pengetahuan
Lingkungan yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan saran dalam proses penyusunan
makalah ini.
Dalam penyusunan
makalah ini kami menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan di dalamnya,
maka untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif
dari para pembaca dalam kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Jember, 12 Mei 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul ............................................................................ i
Kata
Pengantar ........................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN........................................................ 1
1.1 Latar
Belakang ...................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................2
1.3 Tujuan..................................................................................2
BAB II : PEMBAHASAN..........................................................3
2.1
Konsep Etika Lingkungan ................................................. 3
2.2
Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan ..................................... 5
2.3
Teori Etika Lingkungan...................................................... 8
BAB III : KESIMPULAN........................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Manusia selalu membahas tentang
lingkungan, mengapa kita harus peduli terhadap lingkungan, dan berbagai langkah
yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan melestarikan lingkungan, namun apa
sebenarnya linkungan itu. Lingkungan adalah pusat dari semua kehidupan,
kehidupan kita, dan pengembangan setiap aktifitas yang berbeda yang tidak
semuanya berhubungan dengan lingkungan, tetapi juga berlangsung dalam tatanan
ekonomi bahkan perubahan-perubahan sebagai hasil komponen dalam kerugian yang
sangat berpengaruh pada semua aspek.
Suatu
lingkungan bersifat tiga dimensi ruang dan berkembang berdasarkan waktu. Ini
tidak berarti bahwa lingkungan adalah seragam baik dalam waktu ruang maupun
waktu. Pada kenyataannya faktor lingkungan alami selalu memperlihatkan
perubahan baik secara vertikal mauoun lateral, dan dikaitkan dengan waktu,
mereka juga memperlihatkan variasi baik secara harian mauoun tahunan. Dengan
demikian waktu dan ruang lebih tepat dikatakan sebagai dimensi dari lingkungan,
jadi bukan merupakan faktor atau komponen lingkungan.
Permasalahan
lingkungan hidup yang terjadidi dunia dewasa initidak terlepas dari peranan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut di satu sisi membantu umat manusia
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki kualitas kehidupan,
tetapi di sisi lain penggunaan teknologi yang tidak beraturan, mempunyai
implikasi terjadinya degradasi sumber daya alam dan kerusakan llingkungan hidup
Berbagai
pihak beranggapan bahwa kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat
penggunaan teknologi oleh manusia dapat di atasi dengan mudah melalui rekayasa
teknilogi pula. Pendapat ini menempatkan permasalahan kerusakan lingkungan
hidup sebagai masalah teknis semata. Sedangkan apabila kita perhatikan
kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada saat ini sebagian besar bersumber
pada perilaku manusia yang kurang bertanggung jawab, tidak peduli pada
lingkungan dan hanya mementingkan dirinya sendiri.
Oleh
karena itu dalam upaya mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan hidup yang
semakin mengkhatirkan kehidupan makhluk yang ada dibumi ini termasuk didalamnya
manusia, disamping penanganan secara teknis, yang lebih utama untuk
diperhatikan adalah penanganan terhadap manusie yang mempunyai perilaku yang
kurang bertanggung jawab, tidak peduli pada lingkungan dan mementingkan diri
sendiri tersenbut Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu pembinaaan etika
lingkungan pada masyarakat baik yang ada di pedesaan maupun yang ada di
perkotaan, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa.
Etika
lingkungan adalah norma dan kaidah moral yang mengatur perilaku manusia dalam
berhubungan dengan alam serta nilai dan prinsip moral yang menjiwai perilaku
manusia dalam berhubungan dengan alam tersebut.
1.2 Rumusan masalah
1. Bagaimana
Konsep Etika Lingkungan?
2. Apa Saja Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan?
3. Apa Saja Teori Etika Lingkungan?
1.3 Tujuan penulisan
1. Untuk Mengetahui Konsep Etika Lingkungan.
2. Untuk Mengetahui Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan.
3. Untuk Mengetahui Teori Etika Lingkungan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep
Etika Lingkungan
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethikos” (kata sifat)
yang berarti “muncul dari kebiasaan”, dan “ethos” yang berarti “watak
kesusilaan atau adat” (Barthes, 1983; Syamsuri,1998).[1] Dalam perkembangannya
etika merupakan cabang dari filsafat yang bersifat normatif, yang mengkaji
mengenai standar dan penilaian moral (Bahasa latin “mores”= adat atau cara
hidup). Magni Suseno (1987) menjelaskan bahwa etika merupakan pemikiran kritis
dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Dengan demikian etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab. Oleh karena itu, maka etika berperan sebagai penuntun moral yang datang
dari dalam diri manusia itu (Syamsuris, 1996).
Etika diartikan sebagai kebiasaan hidup yang baik yang
diwariskan dari satu generasi ke generasi lain. Etika dipahami sebagai ajaran
yang berisikan aturan tentang bagaimana manusia harus hidup yang baik sebagai
manusia. Etika merupakan ajaran yang berisikan perintah dan larangan tentang
baik buruknya perilaku manusia. Kaidah, norma dan aturan tersebut sesungguhnya
ingin mengungkapkan, menjaga, dan melestarikan nilai tertentu, yaitu apa yang dianggap
baik dan penting. Dengan demikian etika berisi prinsip-prinsip moral yang harus
dijadikan pegangan dalam menuntun perilaku.
Etika lingkungan adalah norma dan kaidah moral yang
mengatur perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam serta nilai dan prinsip
moral yang menjiwai perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam tersebut. Etika
lingkungan hidup merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia dalam
mengusahakan teruwujudnya moral dan upaya untuk mengendalikan alam agar tetap
berada pada batas kelestarian. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan manusia,
filsafat dan ilmu juga berkembang semakin kritis dalam melihat dan mengkaji
hubungan manusia dengan alam. Bersamaan dengan itu, ada perubahan dalam melihat
hubungan manusia dengan alam. Pentingnya kelestarian lingkungan hidup untuk
masa sekarang hingga masa yang akan datang, secara eksplisit menunjukkan bahwa
perjuangan manusia untuk menyelamatkan lingkungan hidup harus dilakukan secara
berkesinambungan, dengan jaminan estafet antar generasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Etika
Lingkungan Hidup tidak hanya berbicara mengenai prilaku manusia terhadap alam.
Etika lingkungan hidup juga berbicara mengenai relasi diantara semua kehidupan
alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada
alam di antara manusia dengan maksluk hidup lain atau dengan alam secara
keseluruhan. Termasuk didalamnya berbagai kebijakan politik dan ekonomi yang
mempunyai dampak langsung atau tidak langsung dengan alam.
Secara luas, etika dipahami sebagai pedoman bagaimana
manusia harus hidup dan bertindak sebagai orang baik. Etika memberi petunjuk,
orientasi, dan arah bagaimana harus hidup secara baik sebagai manusia. Mengacu
pada pemahaman tersebut maka etika lingkungan hidup pada hakekatnya membicarakan
mengenai norma dan kaidah moral yang mengatur perilaku manusia dalam
berhubungan dengan alam, serta nilai dan prinsip moral yang menjiwai perilaku
manusia dalam berhubungan dengan alam tersebut.
Undang-undang
tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini
berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan
mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan
menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan
ketentuan pidana yang meliputi berikut ini.
a.
Setiap
orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b.
Setiap
orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi
kerusakan dan pencemaran lingkungan
c.
Setiap
orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta
tersebut diatur dengan
perundang-undangan.
d.
Barang
siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya
lingkungan hidup atau tercemamya
lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.
Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Etika
Ekologi selanjutnya dibedakan menjadi dua yaitu:
1) Etika
ekologi dalam adalah pendekatan
terhadap lingkungan yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai
keseluruhan kehidupan yang saling menopang, sehingga semua unsur mempunyai arti
dan makna yang sama. Etika Ekologi ini memiliki prinsip yaitu bahwa semua
bentuk kehidupan memiliki nilai bawaan dan karena itu memiliki hak untuk
menuntut penghargaan karena harga diri, hak untuk hidup dan hak untuk
berkembang. Premisnya adalah bahwa lingkungan moral harus melampaui spesies
manusia dengan memasukkan komunitas yang lebih luas. Komunitas yang lebih luas
disini maksudnya adalah komunitas yang menyertakan binatang dan tumbuhan serta
alam
2) Etika
ekologi dangkal adalah
pendekatan terhadap lingkungan yang menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana
untuk kepentingan manusia, yang bersifat antroposentris. Etika ekologi dangkal
ini biasanya diterapkan pada filsafat rasionalisme dan humanisme serta ilmu
pengetahuan mekanistik yang kemudian diikuti dan dianut oleh banyak ahli
lingkungan. Kebanyakan para ahli lingkungan ini memiliki pandangan bahwa alam
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Selain
itu etika lingkungan juga dibedakan lagi sebagai:
1) Etika
pelestarian adalah etika yang
menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia
2) Etika
pemeliharaan dimaksudkan untuk
mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua mahluk.
2.2 Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan
Keraf (2005 : 143-159) memberikan minimal ada sembilan
prinsip dalam etika lingkungan hidup.
1. Sikap
hormat terhadap alam atau respect for nature
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena
kehidupan manusia tergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan
ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari alam. Manusia mempunyai
kewajiban menghargai hak semua makhluk hidup untuk berada, hidup, tumbuh, dan
berkembang secara alamiah sesuai dengan tujuan penciptanya. Untuk itu manusia
perlu merawat, menjaga, melindungi, dan melestarikan alam beserta seluruh
isinya serta tidak diperbolehkan merusak alam tanpa alasan yang dapat
dibenarkan secara moral.
2. Prinsip
tanggung jawab atau moral responsibility for nature
Prinsip tanggung jawab bersama ini, setiap orang dituntut
dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai
milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi seakan milik pribadinya.
Sejatinya alam adalah milik kita bersama. Jika alam dihargai sebagai bernilai
pada dirinya sendiri, maka rasa tanggung jawab akan muncul dengan sendirinya
pada diri manusia.
3. Solidaritas
kosmis atau cosmic solidarity
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan
lingkungan, untuk menyelamatkan semua kehidupan di alam. Solidaritas kosmis
pada hakekatnya adalah sikap solidaritas manusia dengan alam. Solidaritas
kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas
keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro
alam dan tidak setuju terhadap tindakan yang merusak alam.
4. Prinsip
kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam
merupakan prinsip moral satu arah yang artinya tanpa mengharapkan balasan serta
tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan
alam.
5. Prinsip
tidak merugikan atau no harm
Merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu.
Bentuk minimal berupa tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau
mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta.
6. Prinsip
hidup sederhana dan selaras dengan alam
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana, standart material. Bukan rakus dan tamak mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya, mengeksploitasi alam, tetapi yang lebih penting adalah mutu kehidupan yang baik. Prinsip moral hidup sederhana harus dapat diterim oleh semua pihak sebagai prinsip pola hidup yang baru agar kita dapat berhasil menyelamatkan lingkungan hidup.
7. Prinsip
keadilan
Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia
harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta
dan bagaimana sistem sosial harus diatur. Prinsip keadilan sangat berbeda
dengan prinsip-prinsip sebelumnya, Prinsip keadilan lebih ditekankan pada
bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang lain dalam keterkaitan
dengan alam semesta juga tentang sistem social yang harus diatur agar berdampak
positif bagi kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara
tentang peluang dan akses yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam ikut
menentukan kebijakan pengelolaan sumbar daya alam, dan dalam ikut menikmati
pemanfaatannya.
8. Prinsip
demokrasi
Alam semesta sangat beraneka ragam. demokrasi memberi
tempat yang seluas - luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitaas.
oleh karena itu orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang
demokratis.
Dalam
prinsip ini tercakup beberapa prinsip moral lainnya, yaitu:
a.
Demokrasi
menjamin adanya keanekaragaman dan pluralitas yang memungkinkan nilai
lingkungan hidup mendapat tempat untuk diperjuangkan sebagai agenda politik dan
ekonomi yang sama pentingnya dengan agenda lain.
b.
Demokrasi
menjamin kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan memperjuangkan nilai yang
dianut oleh setiap orang dan kelompok masyarakat dalam bingkai kepentingan
bersama.
c.
Demokrasi menjamin
setiap orang dankelompok
masyarakat, berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik dan
memperoleh manfaatnya.
d.
Demokrasi
menjamin sifat transparansi.
e. Adanya akuntabilitas publik.
9. Prinsip
integritas moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap
dan perilaku terhormat serta memegang teguh prinsip - prinsip moral yang
mengamankan kepentingan publik.
Prinsip-prinsip etika lingkungan perlu diupayakan dan diimplementasikan dalam kehidupan manusia karena krisis, persoalan ekologi dan bencana aiam yang terjadi pada dasamya diakibatkan oleh pemahaman yang salah. Yaitu bahwa alam adalah objek yang boleh diberlakukan dan dieksploitasi sekehendak kita.Pola pembangunan yang berlangsung saat ini perlu diubah dan diimplementasikan secara jelas. Aspek pembangunan tidak semata-mata hanya pemenuhan kebutuhan aspek ekonomi namun juga perlu memberikan bobot yang setara pada aspek-aspek sosial, budaya dan lingkungan. Kerusakan yang terjadi pada masa sekarang, tidak hanya dirasakan oleh kita sekarang ini, namun juga akan dirasakan pula oleh generasi yang akan datang.
2.3 Teori
Etika Lingkungan
1.
Antroposentrisme
Teori lingkungan ini memandang manusia sebagai pusat dari
sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan
dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan
alam, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Nilai tertinggi adalah
manusia dan kepentingannya, yaitu : nilai dan prinsip moral hanya berlaku bagi
manusia dan etika hanya berlaku bagi manusia. Antroposentrisme selain bersifat
antroposentris, juga sangat instrumentalistik. Artinya pola hubungan manusia
dan alam di lihat hanya dalam relasi instrumental. Alam ini sebagai alat bagi
kepentingan manusia, sehingga apabila alam atau komponennya dinilai tidak
berguna bagi manusia maka alam akan diabaikan (bersifat egois). Karena bersifat
instrumentalik dan egois maka teori ini dianggap sebagai sebuah etika
lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow environmental ethics). Teori ini
dianggap sebagai salah satu penyebab, bahkan penyebab utama, dari krisis
lingkungan yang terjadi. Teori ini menyebabkan manusia mengeksploitasi dan
menguras alam semesta demi memenuhi kepentingan dan kebutuhan hidupnya dan
tidak peduli terhadap alam.
Kewajiban dan tanggung jawab moral manusia terhadap lingkungan hidup semata-mata demi memenuhi kepentingan sesama manusia. Kewajiban dan tanggung jawab terhadap alam hanya merupakan perwujudan kewajiban dan tanggung jawab moral terhadap sesama manusia. Bukan merupakan perwujudan kewajiban dan tanggung jawab moral manusia terhadap alam itu sendiri.
2. Biosentrisme
Teori lingkungan ini memandang setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Tidak hanya manusia yang mempunyai nilai, alam juga mempunyai nilai pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Biosentrisme menolak argumen antroposentrisme, karena yang menjadi pusat perhatian dan yang dibela oleh teori ini adalah kehidupan, secara moral berlaku prinsip bahwa setiap kehidupan di muka bumi ini mempunyai nilai moral yang sama sehingga harus dilindungi dan diselamatkan. Konsekuensinya alam semesta adalah sebuah komunitas moral baik pada manusia maupun pada makhluk hidup lainnya. Manusia maupun bukan manusia sama-sama memiliki nilai moral, dan kehidupan makhluk hidup apapun pantas dipertimbangkan secara serius dalam setiap keputusan dan tindakan moral, bahkan lepas dari perhitungan untung-rugi bagi kepentingan manusia.
3.
Ekosentrisme
Teori ini secara ekologis memandang makhluk hidup
(biotik) dan makhluk tak hidup (abiotik) lainnya saling terkait satu sama
lainnya. Etika diperluas untuk mencakup komunitas ekologis seluruhnya, baik
yang hidup maupun tidak. Kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya
dibatasi pada makhluk hidup. Deep Ecology (DE) menuntut suatu etika baru yang
tidak berpusat pada manusia, tetapi berpusat pada makhluk hidup seluruhnya
dalam kaitannya dengan upaya mengatasi persoalan lingkungan hidup.
Etika baru ini tidak mengubah sama sekali hubungan antara manusia dengan manusia. Yang baru adalah manusia dan kepentingannya bukan lagi ukuran bagi segala sesuatu yang lain. Manusia bukan lagi pusat pusat dari dunia moral. Tetap lebih menyangkut gerakan yang jauh lebih dalam dan komprehensif dari sekedar sesuatu yang instrumental dan ekspansionis. Serta menuntut suatu pemahaman yang baru tentang relasi etis yang ada dalam alam semesta disertai adanya prinsip-prinsip baru sejalan dengan relasi etis baru tersebut, yang kemudian diterjemahkan dalam gerakan atau aksi nyata di lapangan.
Perbedaan dan persamaan paradigma Antroposentrisme, Biosentrisme dan Ekosentrisme.
a)
Perbedaan
1) Dalam Antroposentrisme
a) Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya.
b) Alam dilihat hanya sebagai obyek, alat dan sarana bagi
pemenuhan kebutuhan manusia.
c) Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
2) Dalam Biosentrisme
a) Setiap makhluk hidup mempunyai nilai.
b) Hanya berlaku bagi komunitas biotis.
3) Dalam Ekoseentrisme
a) Berlaku bagi komunitas biotis dan abiotis.
b) Kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya
dibatasi pada makhluk hidup.
b) Persamaan
1) Sama-sama memiliki etika dalam memandang lingkungan.
2) Sama-sama mengkaji tentang hubungan manusia dan alam.
3) Sama-sama mengatur kewajiban dan tanggung jawab moral
bagi subjek yang
menjadi perhatian masing-masing etika.
4.
Zoosentrisme
Etika lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih.
5. Hak
Asasi Alam
Makhluk hidup selain manusia tidak memiliki hak pribadi,
namun makhluk hidup membutuhkan ekosistem atau habitat untuk hidup dan
berkembang. Makhluk hidup seperti binatang dan tumbuhan juga mempunyai hak,
meskipun mereka tidak dapat bertindak yang berlandaskan kewajiban. Mereka ada
dan tercipta untuk kelestarian alam ini. Maka mereka juga mempunyai hak untuk
hidup. Hak itu harus dihormati berdasar prinsip nilai intrinsik yang menyatakan
bahwa setiap entitas sebagai anggota komunitas bumi bernilai. Dengan demikian,
pembabatan hutan secara tidak proporsional dan penggunaan binatang sebagai
obyek eksperimen tidak dapat dibenarkan.
BAB III
KESIMPULAN
Etika lingkungan
adalah norma dan kaidah moral yang mengatur perilaku manusia dalam berhubungan
dengan alam serta nilai dan prinsip moral yang menjiwai perilaku manusia dalam
berhubungan dengan alam tersebut. Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi.
Etika Ekologi selanjutnya dibedakan menjadi dua yaitu : Etika ekologi dalam dan
etika ekologi dangkal.nUndang-undang lingkungan hidup bertujuan untuk mencegah
kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak
pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Undang-undang
lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan
pidana
Prinsip-Prinsip
Etika Lingkungan ada sembilan yaitu: sikap hormat terhadap alam atau respect
for nature, prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature,
solidaritas kosmis atau cosmic solidarity, prinsip kasih sayang dan kepedulian
terhadap alam atau caring for nature, prinsip tidak merugikan atau no harm,
prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam, prinsip keadilan, prinsip
demokrasi, dan prinsip integritas moral. Sedangkan teori etika lingkungan
dibedakan menjadi 5 yaitu: antroposentrisme, biosentrisme, ekosentrisme,
zoosentrisme, dan hak asasi alam.
DAFTAR PUSTAKA
Internet. Online. 2017 http://digilib.uinsby.ac.id/2553/3/Bab%202.pdf
(diakses 12 Mei
2017)
Internet. Online. 2017 https://www.scribd.com/presentation/326664633/Kuliah-1-Etika-Lingkungan (diakses 12 Mei 2017)
Internet. Online. 2017 http://dokumen.tips/documents/makalah-etika-lingkungan.html (diakses
12 Mei 2017)
Internet. Online. 2017 http://syekhfanismd.lecture.ub.ac.id/files/2013/04/Modul-9-ETIKA-LINGKUNGAN_Kuliah1.pdf (diakses 12 Mei 2017)
Internet. Online. 2017 http://staffnew.uny.ac.id/upload/132206555/pendidikan/ILMU+ LINGKUNGAN _ ETIKA+ LINGKUNGAN.pdf (diakses 12 Mei 2017)
Semoga bermanfaat, Jazakallah Khairan
No comments:
Post a Comment